KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat pada Kasus Dugaan Pencucian Uang SYL

Bisnis.com,07 Mar 2024, 09:42 WIB
Penulis: Dany Saputra
KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat pada Kasus Dugaan Pencucian Uang SYL. Hanan supangkat / JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat dalam penyidikan kasus dugaan pencuciang uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik KPK kemarin, Rabu (6/3/2024), di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Penggeledahan itu dilakukan sampai dengan malam hari. 

"Informasi yang kami peroleh betul," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, dikutip Kamis (7/3/2024).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hanan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang SYL, Jumat (1/3/2024). Pihak KPK di antaranya mendalami dugaan komunikasi antara pengusaha tersebut dan SYL. 

"Dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Ali Fikri melalui keterangan terpisah, Senin (4/3/2024).

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan pencucian uang (TPPU) Politisi Nasdem itu.

Dalam catatan Bisnis, Hanan diketahui merupakan pengusaha yang pernah berjibaku dalam sejumlah bidang usaha. Misalnya, merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider.  

Di sisi lain, Hanan juga diketahui pernah memimpin klub pemilik mobil sport mewah yakni Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) untuk kepengurusan 2017–2019. 

Sementara itu, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat SYL kini sudah masuk ke tahap persidangan. Pada Rabu (28/2/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan tindak pidana korupsi.

Korupsi itu berupa pemerasan terhadap eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya selama periode 2020-2023. Total nilai hasil pemerasan itu mencapai sekitar Rp44,54 miliar.

Kemudian, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi selama periode yang sama dengan total nilai mencapai Rp40,64 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini