Uji Coba Syarat Pembuatan SKCK, BPJS Kesehatan Kejar UHC 98%

Bisnis.com,07 Mar 2024, 11:08 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, NUSA DUA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan uji coba implementasi (piloting) kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Persyaratan pembuatan SKCK ini pun juga diharapkan mampu memenuhi target universal health coverage (UHC) sebesar 98%.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan bahwa uji coba implementasi ini berlangsung selama tiga bulan, dari Maret 2024 hingga Mei 2024 di enam Polda.

Pasca tiga bulan itu, BPJS Kesehatan masih melakukan evaluasi terhadap skema uji coba, sehingga saat piloting sudah selesai, akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.

“Dari sana tentu ada evaluasi setelah tiga bulan, apakah ini sudah bisa direplikasi ke seluruh daerah, secara teknis maupun nonteknis. Belum tentu selesai Mei [piloting], [menunggu] hasil dari evaluasi,” kata Mundiharno usai ditemui dalam The 17th ISSA International Conference on Information and Communication Technology In Social Security (ICT 2024) 6–8 Maret 2024 di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/3/2024).

Mundiharno menuturkan bahwa uji coba kepesertaan JKN merupakan salah satu syarat penerbitan SKCK sebagai bentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan agar memastikan masyarakat bisa menjadi peserta JKN.

“Untuk bisa mencapai UHC [universal health coverage], maka mau tidak mau harus dikaitkan dengan pelayanan publik lain, itu ide dasarnya,” ungkapnya.

Mundiharno mengungkapkan bahwa piloting SKCK ini terlebih dahulu telah dibahas dan didiskusikan secara teknis, sebab ini merupakan kebijakan yang menyangkut publik.

“Jadi, kami harus pelan-pelan memastikan piloting bahwa memang pelayanan terkait persyaratan peserta JKN dalam pengurusan SIM, STNK, BPKP tidak mengganggu masyarakat di dalam memperoleh pelayanan,” ujarnya.

Dengan adanya piloting, dia ingin memastikan sistem antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan BPJS Kesehatan bisa dijalankan dan kelancaran peserta memperoleh pelayanan.

“Juga mempermudah kalau mau mendaftar dan menjadi peserta JKN dan membayar iuran dan sebagai macamnya. Piloting-nya lebih ke arah itu,” ungkapnya.

BPJS Kesehatan berharap dengan adanya pembuatan SKCK dengan syarat menjadi peserta JKN ini mampu mengejar target UHC sebesar 98%.

“Kami saat ini 96%. Ada tambahan sekian puluh juta peserta yang harus kita rekrut, dari sekian puluh juta peserta itu kira-kira bisa ditunjang dengan kita punya interoperabilitas dalam pengurusan SIM, STNK, dan BPKP,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini