Simak, Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Maret 2024

Bisnis.com,07 Mar 2024, 17:40 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per bulan Maret 2024.

BPJS Kesehatan menjadi asuransi yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. BPJS sendiri merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dengan menggunakan asuransi ini, maka masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Namun, mereka harus membayar iuran setiap bulan sesuai kelas yang dipilih.

Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menetapkan hamper seluruh penyakit dapat ditanggung oleh asuransi sosial ini.

Meskipun demikian, terdapat 155 jenis penyakit yang harus diselesaikan berobatnya di puskesmas, dokter pribadi, muapun klinik sekitar rumah (fasilitas kesehatan tingkat pertama/FKTP).

Berikut adalah beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsI Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  19. Pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, atau Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 
  20. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  21. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini