ESDM Minta Evaluasi Industri Penerima Gas Murah, Begini Respons Kemenperin

Bisnis.com,07 Mar 2024, 01:50 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.

Bisnis.com, DENPASAR — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjawab permintaan Kementerian Energi dan Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi industri penerima kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada otoritas perindustrian. 

Dalam permintaannya itu, ESDM menginginkan adanya evaluasi terhadap realisasi pemanfaatan alokasi HGBT kepada masing-masing perusahaan penerima 3 tahun belakangan. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pihaknya tanpa diminta sudah melakukan evaluasi setiap tahunnya.

“Evaluasi setiap tahun kami lakukan,” kata Agus saat ditemui di Denpasar, Rabu (6/3/2024).

Agus menyampaikan bahwa dirinya sangat menyadari dan menganggap HGBT yang dipakai untuk industri amatlah penting. Bahkan, dia menegaskan bahwa seluruh pihak yang berada di Kemenperin juga menganggap bahwa HGBT merupakan program yang penting.

“Jadi kalau saya enggak ada di kantor ini, saya yakin bapak -apak ini [para dirjen] punya pandangan sama bahwa HGBT penting, penting sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta evaluasi lebih lanjut ihwal industri penerima kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada otoritas perindustrian.  

Permintaan itu sebagai tindak lanjut surat yang disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk permohonan perpanjangan program harga gas khusus tersebut. Surat yang dimaksud, yakni surat bernomor B/25/M-IND/IND/I/2024 yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.  

“Kami mengharapkan ada evaluasi dari masing-masing pengguna gas bumi,” kata Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Rizal Fajar Muttaqin dalam webinar, Rabu (28/2/2024).  

Rizal berharap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bisa mengevaluasi realisasi pemanfaatan alokasi HGBT kepada masing-masing perusahaan penerima 3 tahun belakangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini