Pemko Medan Larang Hiburan Malam dan Rekreasi Beroperasi Selama Ramadan

Bisnis.com,07 Mar 2024, 11:00 WIB
Penulis: Delfi Rismayeti
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P Setiawan (tengah)./Ist

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan bakal menutup sementara usaha hiburan malam dan rekreasi selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

Rencana itupun telah ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 bertanggal 6 Maret 2024. 

Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P Setiawan mengatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Medan itu  melarang jenis usaha seperti hiburan malam, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar beroperasi selama Ramadan.

"Ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idulfitri [nanti]," kata Yuda di Medan, Rabu (6/3/2024).

Dikatakan Yuda, penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan tersebut berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 mendatang.

Adapun sejumlah aturan lain yang tertera dalam SE, lanjut Yuda, bahwa pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) dilarang menggelar live music selama masa tersebut.

Kegiatan live music ataupun pemutaran musik oleh pelaku usaha di atas dikecualikan untuk musik religi. "Menyelenggarakan kegiatan musik religi diperbolehkan, namun wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” imbuh Yuda.

SE juga melarang keras penjualan minuman beralkohol oleh pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) selama Ramadan.

Selain itu, pelaku usaha makanan dan minuman tersebut diimbau pula untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.

Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, kata Yuda, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima.

Ia juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan setiap hari selama Bulan Ramadan.

Lebih lanjut, seluruh Camat se-Kota Medan diwajibkan turut serta melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

“Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini,” tandasnya. (K68)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini