Punya Aset Rp38,33 Triliun, Unit Syariah Bank Permata (BNLI) Siap Spin Off?

Bisnis.com,07 Mar 2024, 14:44 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Nasabah mengakses aplikasi mobile banking PT Bank Permata Tbk. (BNLI) di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardha

Bisnis.com, JAKARTA -- Unit usaha syariah (UUS) PT Bank Permata Tbk. (BNLI) atau Permata Syariah mencatatkan nilai aset sebesar Rp38,33 triliun per 2023. Adapun, saat ini sejumlah perbankan yang memiliki UUS seperti BNLI didorong untuk menjalankan aksi pemisahan alias spin off menjadi bank umum syariah (BUS). Sedangkan jika aset mencapai Rp50 triliun, maka otoritas mewajibkan dilakukan spint off.

Berdasarkan laporan keuangannya, aset Permata Syariah itu tumbuh pesat 17,12% secara tahunan (year on year/yoy) pada 2023. Pertumbuhan aset UUS BNLI ini ditopang oleh pertumbuhan pembiayaan 32,7% yoy menjadi Rp25,17 triliun.

Dari sisi pendanaan, Permata Syariah telah meraup dana simpanan wadiah Rp1,46 triliun pada 2023, naik 2,31% yoy. Selain itu, terdapat dana investasi non profit sharing yang naik 2,3% yoy menjadi Rp24,76 triliun. UUS BNLI juga telah mendulang laba Rp81,69 miliar pada 2023.

Direktur Utama Permata Bank Meliza M. Rusli mengatakan kinerja Permata Syariah itu turut mendorong kinerja Bank Permata secara keseluruhan. Adapun, porsi aset syariah di Bank Permata saat ini telah mencapai 14,88% terhadap aset bank keseluruhan. Meliza mengatakan pihaknya punya ancang-ancang spin off meskipun aset belum memenuhi ketentuan.

"Masih di bawah ketentuan spin off, tapi kami review strategi atau opsi yang bisa dilakukan apa saja. Kami juga terus berkoordinasi dengan regulator," katanya dalam Public Expose Bank Permata pada Kamis (7/3/2024).

OJK memang telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) pada tahun lalu. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Mengacu Pasal 59 POJK UUS, bank yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai porsi 50% terhadap total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu. Pemisahan juga dilakukan dengan memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.

 

Sebelumnya, Direktur Unit Usaha Syariah Permata Bank Herwin Bustaman juga mengatakan Permata Syariah sejauh ini masih akan terus berkomitmen agar terus tumbuh dan tetap mematuhi peraturan dari regulator.

“Yang harus diperhatikan kalau nanti di spin off, modal bakal terbatas, jadi [kajian soal spin off] harus di tes dulu, model bisnis mana yang profitable,” ujarnya kepada awak media pada akhir tahun lalu (23/11/2023). 

Herwin mengatakan Bank Pertama juga bakal terus mengevaluasi model bisnis mana yang memang potensial ke depan. Adapun, secara keseluruhan, untuk saat ini segmen yang masih terus dibidik oleh BNLI, yakni korporasi, komersial hingga ritel banking. 

Dengan demikian, kemungkinan besar bila sudah menjadi BUS, maka dengan modal yang terbatas, pihaknya harus menyesuaikan segmen yang sesuai. Kondisi ini berbeda, jika Permata Syariah masih menjadi UUS, di mana mereka masih bisa menggarap nasabah korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini