Sahroni Surati KPK, Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Kasus Pencucian Uang SYL

Bisnis.com,08 Mar 2024, 12:07 WIB
Penulis: Dany Saputra
Sahroni Surati KPK, Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Kasus Pencucian Uang SYL. Politisi Nasdem Ahmad Sahroni memberikan orasi saat kampanye akbar paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyatakan tidak bisa menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sahroni menyebut ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan olehnya hari ini, sehingga sudah bersurat ke pihak penyidik KPK.

"Saya enggak bisa hadir. Ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggal, tetapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK," ujarnya kepada wartawan melalui rekaman suara, Jumat (8/3/2024). 

Adapun KPK hari ini mengumumkan pemanggilan Wakil Ketua Komisi III DPR itu untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang SYL, yang juga merupakan politisi Nasdem. 

"Hari ini (8/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3/2024). 

Selain Sahroni, KPK turut memanggil seorang saksi lain bernama Hotman Fajar Simanjuntak yang merupakan seorang PNS. 

Untuk diketahui, SYL kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang terhadap uang hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta telah didakwa memeras eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya selama periode 2020-2023. Total nilai hasil pemerasan itu mencapai sekitar Rp44,54 miliar.  

Kemudian, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi selama periode yang sama dengan total nilai mencapai Rp40,64 miliar.  

Dalam surat dakwaan yang dilihat Bisnis, salah satu alokasi uang hasil korupsi itu digunakna untuk kepentingan Partai Nasdem sebesar sekitar Rp40 juta. 

Adapun dalam kasus pencucian uang, baru SYL yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikannya, KPK di antaranya telah memeriksa dan menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat. 

Saat menggeledah rumah Hanan, Rabu (6/3/2024), penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pencucian uang SYL sekaligus sejumlah dokumen berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan. 

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan terpisah, Kamis (7/4/2024).

Sebelumnya, pada pemeriksaan Hanan pekan lalu, Jumat (1/3/2024), pihak KPK mendalami dugaan komunikasi antara pengusaha tersebut dan SYL. Penyidik juga mengonfirmasi dugaan adanya proyek pekerjaan oleh Hanan di Kementan. 

Dalam catatan Bisnis, Hanan diketahui merupakan pengusaha yang pernah berjibaku dalam sejumlah bidang usaha. Misalnya, merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider.  

Di sisi lain, Hanan juga diketahui pernah memimpin klub pemilik mobil sport mewah yakni Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) untuk kepengurusan 2017–2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini