Daftar 4 Asuransi Bermasalah yang Izinnya Dicabut OJK, Termasuk Kresna Life

Bisnis.com,08 Mar 2024, 17:07 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi asuransi bermasalah. Dok Freepik

Bisnis.com, BADUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat perusahaan asuransi bermasalah sepanjang 2022–2023. 

Keempat perusahaan asuransi yang izin usaha dicabut berturut-turut oleh regulator, di antaranya Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), dan Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Ini artinya, sebanyak tiga perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi umum yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Alasan pencabutan izin usaha di empat perusahaan asuransi ini utamanya karena perusahaan asuransi bermasalah ini tidak mampu memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, OJK menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha kepada empat perusahaan asuransi bermasalah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis.

Berikut 4 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2022–2023

1. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life)

Pada 2022, pencabutan izin usaha perusahaan asuransi dilakukan OJK pada 5 Desember 2022. OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC) yang ditetapkan. Pasalnya, Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan,” ungkapnya.

Selain itu, Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

“Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” tambahnya.

2. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)

Kemudian, enam bulan berselang, OJK kembali mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023, karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ogi menyampaikan bahwa Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Perlu diketahui, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan. Adapun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” ujarnya.

Di samping itu, OJK juga menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu. Mereka di antaranya Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.  

3. Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu Asuransi Jiwa Indosurya Sukses)

Pencabutan izin usaha perusahaan asuransi bermasalah berlanjut. Pada 2 November 2023, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Ini karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," jelas Ogi.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

Selain itu, regulator juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Prolife menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Sayangnya, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan itu gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

“OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, OJK juga telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife, yaitu Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.

4. Asuransi Purna Artanugraha (Aspan)

Pada 2 Desember 2023, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Disebabkan PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” tulis OJK.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, Ogi menyebut bahwa regulator telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). Sebab, perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi (RKI).

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan bahwa direksi Aspan dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.

Namun, regulator tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Di samping itu, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini