Pengumuman! Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Tahun Depan

Bisnis.com,08 Mar 2024, 17:30 WIB
Penulis: Maria Elena
Ilustrasi sistem inti pajak atau Core Tax Administration System (CTAS)./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12% pada 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN yang naik menjadi 12% akan tetap dilanjutkan oleh pemerintahan mendatang.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” katanya dalam media briefing, Jumat (8/3/2024). 

Dia menyampaikan bahwa pemerintah saat ini mulai menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) untuk tahun anggaran 2025. Pembahasan RKP ini akan juga memasukkan program atau rencana kerja pemerintahan yang baru.

“Penyusunan APBN pos-posnya detailnya 1 bulan ke depan, Tentu 1 bulan ke depan sudah ada keputusan KPU di 20 Maret, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah menaikkan tarif PPN dari sebelumnya 10% menjadi 11% pada 2022. Implementasi tersebut mengacu pada Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Beleid ini mengatur kenaikan tarif PPN sebesar 11% pada 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini