Banjir Impor Truk di Truk Tambang, Kemenperin Bakal Perketat Aturan

Bisnis.com,08 Mar 2024, 13:59 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Ilustrasi operasional truk tambang/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mewanti-wanti agar jangan ada peluang hilang dari hadirnya impor truk China untuk operasional tambang. Bahkan pemerintah siap menerbitkan regulasi untuk menyerap industri truk dalam negeri.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sudah mendengar isu terkait banyaknya truk yang diimpor untuk operasional tambang. Dari data yang diperolehnya terdapat hampir 6.000 unit truk operasional tambang yang diimpor.

Padahal dia menyebut industri dalam negeri memiliki kemampuan untuk memasok truk kebutuhan dari para perusahaan tambang. Di sisi lain, truk yang diimpor tersebut tidak memenuhi standard emisi Euro4 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Sementara industri dalam negeri sudah mampu untuk memasok truk dengan standar emisi Euro4. Pemenuhan pasokan dari luar negeri dinilai menjadi opportunity lost untuk industri dalam negeri.

“Lucu sekali kalau kita beri kesempatan kepada produk luar negeri untuk masuk. [Padahal] tantangan sudah berat. tapi kita beri kesempatan kepada orang-orang. Itu tidak boleh terjadi di Indonesia,” katanya di JCC, Jumat (8/3/2024).

Dia memberikan contoh bahwa Kemenperin bisa menggunakan instrumen larangan terbatas untuk impor dengan menerbitkan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT). Meski demikian, hal ini masih dalam tahap pembahasan dari pemerintah.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai importasi dari kode HS 87042369 mencapai US$113,07 juta atau setara Rp1,77 triliun (kurs jisdor Rp15.685). Nilai tersebut merupakan nominal barang yang didatangkan dari China melalui pelabuhan Morowali, Weda, dan Pulau Obi.

Secara rinci, pengapalan kendaraan niaga ke Morowali mencapai US$18,74 juta atau Rp294,04 miliar, Pulau Obi US$1,18 juta atau Rp18,64 miliar, dan Weda US$93,13 juta atau Rp1,46 triliun.

Adapun, kode HS 87042369 merupakan pengelompokan untuk kendaraan bermotor selain pendingin, pengumpul sampah, tanker, lapis baja, hooklift, dumper; untuk pengangkutan barang, hanya dengan mesin diesel atau semi diesel; g.v.w. > 24 ton & ≤ 45 ton; bukan CKD. Mayoritas HS ini merupakan truk diesel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini