Beda dengan DPR, Heru Budi Tegaskan Jakarta Masih Daerah Khusus Ibu Kota

Bisnis.com,08 Mar 2024, 11:48 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
POLUSI JAKARTA HARI INI. Suasana Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat dengan diselimuti polusi udara di Jakarta, Minggu (27/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa status Jakarta saat ini masih merupakan daerah khusus ibu kota.

Menurutnya, hal tersebut tercermin dari proses pembahasan rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang belum berlangsung di DPR RI.

“Ya proses Undang-undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini kan masih ibu kota,” katanya kepada wartawan di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (8/3/2024).

Oleh karenanya, menurut Heru, status DKI pada Jakarta belum berpindah ke Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur.

“Masih, masih. Masih DKI, daerah khusus ibu kota,” tegasnya.

BEDA PENDAPAT

Sementara itu, DPR RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah menyetujui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas RUU DKJ.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya dalam 1-2 hari ke depan akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengingat hilangnya status DKI dari Jakarta sejak 15 Februari.

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat [pembahasan RUU DKJ],” ujar Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini menerangkan bahwa pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya akan merumuskan kembali status kekhususan Jakarta.

Namun, Jakarta bukan lagi dibahas dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, melainkan status lain yang akan dibicarakan kembali bersama pemerintah.

“Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya di samping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” tandas Supratman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini