Bisnis.com, DENPASAR - Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), Lani Darmawan angkat suara soal kepastian spin off Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan bank melepas unit usaha syariah yang sudah memiliki aset diatas Rp50 triliun.
Lani memastikan CIMB Niaga akan mengikuti aturan Undang - Undang dan POJK yang mewajibkan bank melepas unit usaha syariahnya yang sudah memiliki aset Rp50 triliun. Apalagi, saat ini CIMB Niaga Syariah sudah mencapai Rp70 triliun.
"Spin off ini kan ketentuan Undang - Undang, yang mengatakan bahwa apabila aset UUS sudah mencapai Rp50 triliun, harus spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dan ini kami jalankan," jelas Lani di Kantor CIMB Niaga Kuta, Jumat (7/3/2024).
Dia mengatakan proses spin off sudah dimulai sejak 2023 dan saat ini CIMB Niaga sedang melakukan komunikasi intensif dengan OJK dan regulator lainnya.
Lani menyebut CIMB Niaga dan OJK sedang menyamakan persepsi seperti apa skema CIMB Niaga Syariah dengan induknya saat ini sebagai bank yang terpisah.
CIMB Niaga menargetkan spin off CIMB Niaga Syariah akan dimulai pada Juli 2025 dan secara penuh akan dilepas pada 2026. "Kami akan spin off sesuai dengan yang ditentukan regulasi yakni 2025, di Bulan Juli. Tapi itu starnya, full spin off di 2026," ujar Lani.
Jika realisasi spin off berjalan sesuai rencana, Lani menyebut Bank CIMB Niaga Syariah akan menjadi Bank Syariah terbesar kedua setelah BSI. Menurutnya hal ini sesuai dengan target pemerintah yang menginginkan adanya bank syariah besar selain BSI.
Hingga saat ini Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga (CIMB Niaga Syariah) berhasil mempertahankan posisinya sebagai UUS terbesar di Indonesia, dengan total pembiayaan Rp55,2 triliun atau naik 17% (year-on-year/yoy) dan DPK sebesar Rp44,9 triliun atau naik 13,7% (yoy) per 31 Desember 2023.
Sebagai informasi, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
Dalam POJK tersebut Bank diwajibkan untuk melepas Unit Usaha Syariah (UUS) yang sudah memiliki aset minimal Rp50 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel