Konten Premium

Menanti Lampu Hijau Wacana Mobil Rakyat, Angan Mobil Rp250 Juta Bebas PPnBM

Bisnis.com,09 Mar 2024, 11:22 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Pengunjung mengamati mobil dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Wacana program mobil rakyat yang digulirkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada akhir 2021 lalu kembali mengemuka.

Terminologi mobil rakyat itu merujuk pada usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara permanen terhadap mobil yang memiliki harga kurang dari Rp250 juta, bermesin maksimal 1.500 cc, dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 80%.

Kala itu, Menperin berpendapat bahwa kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan harga di kisaran Rp250 juta menguasai segmen pasar otomotif dalam negeri sekitar 60%. Hal ini menunjukkan bahwa mobil dengan spesifikasi tersebut sesuai dengan daya beli masyarakat sehingga seharusnya tak lagi dikategorikan sebagai barang mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini