Bisnis.com, JAKARTA — Wacana program mobil rakyat yang digulirkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada akhir 2021 lalu kembali mengemuka.
Terminologi mobil rakyat itu merujuk pada usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara permanen terhadap mobil yang memiliki harga kurang dari Rp250 juta, bermesin maksimal 1.500 cc, dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 80%.
Kala itu, Menperin berpendapat bahwa kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan harga di kisaran Rp250 juta menguasai segmen pasar otomotif dalam negeri sekitar 60%. Hal ini menunjukkan bahwa mobil dengan spesifikasi tersebut sesuai dengan daya beli masyarakat sehingga seharusnya tak lagi dikategorikan sebagai barang mewah.