SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi pada 13 Maret 2024, Ini Syaratnya

Bisnis.com,10 Mar 2024, 16:01 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
SIM/polri

Bisnis.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati, kini bisa diaktifkan dan diperpanjang lagi.

Perpanjangan SIM mati ini dilakukan mulai, Rabu (13/3/2024), dengan sejumlah syarat. Salah satunya yakni SIM mati bertepatan dengan hari libur nasional Hari Raya Nyepi.

Sehingga bagi pemegang SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 11-12 Maret, bisa melakukan perpanjangan pada 13 Maret 2024.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun X TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (8/3).

Untuk diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun yang terhitung dari tanggal penerbitan kartu.

Apabila telat memperpanjang SIM, maka dipastikan bahwa izin tersebut sudah mati dan tak lagi berlaku.

Telat satu hari saja, pemegang SIM juga diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru.

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut ini adalah beberapa cara perpanjang SIM yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Syarat untuk perpanjang SIM keliling

2. Syarat perpanjangan SIM di kantor Samsat

3. Syarat perpanjangan SIM online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini