Cara Membuka Rekening Saham dan Syaratnya, Siap Cuan Dari Investasi!

Bisnis.com,10 Mar 2024, 09:21 WIB
Penulis: Redaksi
Berikut syarat dan cara membuka rekening saham untuk memulai investasi di pasar modal. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Investasi dan jual beli saham merupakan salah satu cara alternatif untuk mendapatkan keuntungan yang efektif. Seiring dengan berkembangnya waktu, investasi tidak hanya dilakukan dalam bentuk sektor riil, namun dapat dilakukan dalam bentuk yang nonriil dengan cara membuka rekening saham. Berikut syarat dan panduan membuka rekening saham.

Di samping itu, Indonesia juga masih memiliki daya tarik yang tinggi dari para investor untuk menanamkan modalnya. Dengan kata lain, peluang untuk perkembangan investasi dapat menjadi sarana yang menjanjikan bagi semua orang yang ingin turut melakukan transaksi saham.

Sebelum melakukan transaksi, investor diwajibkan untuk memiliki rekening saham untuk melakukan kegiatan jual-beli saham. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut syarat dan tata cara membuka rekening saham, diantaranya:

Syarat Membuka Rekening Saham

Berikut beberapa persyaratan dokumen yang harus Anda periapkan sebelum membuka rekening saham, diantaranya:

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan dokumen untuk membuka rekening saham, para calon investor diwajibkan untuk memilih sekuritas atau biasa disebut broker.

Sekuritas adalah sederetan perusahaan yang memiliki aktivitas dalam melakukan transaksi jual beli saham dan terdaftar di bursa saham. Perusahaan yang dipilih wajib memiliki izin dan wewenang dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Setelah itu, para calon investor dapat mendaftarkan rekening saham melalui sekuritas tersebut.

Tata Cara Membuka Rekening Saham

Setelah semua persyaratan lengkap, kini Anda bisa mulai membuka rekening saham dengan cara sebagai berikut:

Dengan mengikuti cara membuka rekening saham di atas, Anda dapat mulai berinvestasi di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini