Wacana Erick Thohir Pegawai BUMN Libur 3 Hari, Demi Kesehatan Mental

Bisnis.com,11 Mar 2024, 05:10 WIB
Penulis: Hafiyyan
Menteri BUMN Erick Thohir membuka peluang bagi pegawai perusahaan BUMN untuk bisa mendapatkan libur 3 hari sepekan. - BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka peluang bagi pegawai perusahaan pelat merah BUMN untuk bisa mendapatkan libur tambahan pada Jumat sehingga total libur 3 hari.

Erick menuturkan bahwa Kementerian BUMN terus mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab sebanyak 70% dari generasi mudah saat ini memiliki isu kesehatan mental.

Kementerian BUMN mencoba menerapkan program bertajuk Compress Working Schedule. Dengan program ini, karyawan BUMN bisa mengambil libur selama tiga hari dalam sepekan. 

Meski demikian, pegawai yang layak mengambil jatah libur pada Jumat adalah mereka yang telah bekerja lebih ekstra dari 40 jam dalam seminggu. 

"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat," ujarnya dalam gelaran BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMSS) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Erick menegaskan bahwa program tersebut tidak bertujuan menjadikan karyawan BUMN untuk bermalas-malasan. Pasalnya, libur tersebut juga tidak dapat diambil oleh para pegawai setiap Jumat. 

Menurutnya, program Compress Working Schedule merupakan hak yang bisa diambil pegawai BUMN sebanyak dua kali dalam satu bulan. Karyawan yang sudah bekerja ekstra juga dapat mendaftarkan libur tersebut di instansi masing-masing. 

"Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur. Kita lakukan itu," kata Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini