Jastipers, Bea Cukai Soetta Pantau Barang Impor Lebih Ketat mulai 10 Maret!

Bisnis.com,11 Mar 2024, 15:21 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 1 ton atau sebanyak 2.564 buah roti milk bun yang viral asal Thailand. / dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mulai menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 10 Maret 2024. Aturan itu terbit tidak lama setelah ramai penyitaan dan pemusnahan barang jastip milk bun Thailand oleh Bea Cukai.

Terbitnya aturan itu guna memperkuat pengendalian impor. Salah satu pokok pengaturannya adalah menggeser pengawasan dari post border menjadi border yang akan dilaksanakan oleh Bea Cukai.

Permendag yang diundangkan pada 11 Desember 2023, resmi berlaku per 10 Maret 2024 setelah melalui masa transisi 90 hari. 

"Bea Cukai Soekarno-Hatta memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi masuknya barang impor melalui terminal kedatangan internasional [barang bawaan penumpang] dan melalui terminal kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tulis DJBC dalam unggahan @bcsoetta, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Dalam beleid itu pula, disebutkan terhadap kegiatan impor atas barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari menteri sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.

Berikut barang impor yang dibatasi pembawaannya sesuai Permendag No. 36/2023:

Hewan & Produk Hewan

Maksimal 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut

Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura

Maksimal 5 kg dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut

 

Mutiara

Bernilai maksimal FOB US$1.500

 

Hasil Perikanan

Maksimal 25 kg per pengiriman

 

Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet 

Maksimal 2 unit per orang (Catatan: Dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)

 

Mainan

Bernilai maksimal FOB US$1.500 per orang

 

Tas

Maksimal 2 piece per orang

 

Alas Kaki

Maksimal 2 pasang per orang

 

Elektronik

Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB US$1.500 per orang

 

Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga

Maksimal 2 unit per orang

 

Minuman Beralkohol

Maksimal 1 liter per orang

 

Plastik Hilir

Bernilai maksimal FOB US$1.500 per orang

 

Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya

Maksimal 5 pcs per orang, dengan catatan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini