Bey Minta Daerah Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi saat Ramadan

Bisnis.com,11 Mar 2024, 16:40 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam./Dok Freepik

Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengimbau kepala daerah di 27 kabupaten kota bisa menertibkan tempat hiburan malam puasa bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Bey mengatakan permintaan tersebut disampaikan agar tempat hiburan tidak mengganggu masyarakat yang tengah puasa. Menurutnya, tempat hiburan malam ini seharusnya tidak beroperasi normal saat masyarakat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

"Secara umum kebijakan untuk tempat hiburan malam itu tidak mengizinkan untuk beroperasi. Intinya jangan sampai buat kegaduhan ini kan bulan Ramadan," ujar Bey, Senin (11/3/2024).

Menurutnya kebijakan aturan tempat hiburan malam bisa beroperasi penuh atau tidak saat bulan Ramadan ada di tanah bupati dan wali kota. Namun, dia mengimbau pemerintah daerah bisa menertibkan agar tak mengganggu masyarakat.

"Tempat hiburan itu kewenangan kabupaten dan kota, secara umum kebijakan tidak mengizinkan buka pada bulan Ramadan, secara umum. Tapi pada intinya lagi jangan sampai menimbulkan kegaduhan," katanya.

Pemerintah pusat melalaui Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1445 H. Awal Ramadan jatuh pada, Selasa 12 Maret 2024. Tim Hisab Rukyat Kemenag menyatakan posisi hilal secara hisab ditentukan 12 Maret 2024.

"Berdasar kriteria MABIMS (3-6,4) tanggal 29 Sya'ban 1445 H/10 Maret 2024 M posisi hilal di seluruh wilayah NKRI belum masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sehingga tanggal 1 Ramadhan 1445 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Selasa Pon, tanggal 12 Maret 2024 M," ujar anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, Minggu (10/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini