Tingkat Literasi Keuangan Rendah, Masyarakat Rentan Terjebak Investasi Bodong

Bisnis.com,11 Mar 2024, 09:17 WIB
Penulis: Rifki Setiawan Lubis
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, BATAM - Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau Demi Tri Aryadi mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat di Kepri belum memahami penggunaan dan risiko produk keuangan, sehingga rentan terjebak modus investasi bodong serta pinjol ilegal.

"Ada sekitar 80 ASN yang mengikuti kegiatan ini. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21/2011 tentang OJK, maka OJK diberi amanah untuk melindungi masyarakat, termasuk ASN. Salah satu bentuk perlindungan preventif, yakni mengenal produk-produk dari sektor jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, pegadarain dan industri keuangan lainnya, serta kaitannya dengan waspada investasi ilegal dan pinjol ilegal," kata Demi dalam keterangan resmi dikutip, Senin (11/9/2024). 

Demi mengatakan berdasarkan survey OJK pada 2022, tingkat literasi keuangan atau pemahaman akan manfaat dan risiko produk keuangan dari masyarakat Kepri sebesar 48,57%, dan tingkat inklusi keuangan atau pemahaman tentang produk keuangan sebesar 87,01%. 

"Hal ini menggambarkan bahwa banyak masyarakat di Kepri belum seutuhnya memahami manfaat dan risiko dari produk keuangan yang digunakan. Sehingga tidak heran banyak yang terjeba dengan investasi dan pinjol yang bersifat ilegal," tegasnya.

Demi menyarankan jika berinvestasi lebih baik di pasar modal. Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor di pasar modal sudah mencapai 12,1 juta.

Apabila dibandingkan dengan data 5 tahun terakhir, maka pertumbuhannya sudah mencapai 4 kali lipat.

"Tahun 2019 lalu saja, jumlah investor individu hanya mencapai 2,48 juta Singel Investor Identification (SID)," ungkapnya.

Namun, dia mengingatkan sebelum mulai berinvestasi, maka lebih baik memahami terlebih dahulu konsep pengelolaan keuangan. Pasalnya, kata dia, tidak sedikit yang tertipu dengan penawaran investasi ilegal yang merugikan konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini