Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait gugatan yang dilayangkan pemberi dana (lender) kepada platform financial technology peer-to-peer lending yang memberikan pinjaman online (pinjol) PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat) atas dugaan wanprestasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa regulator telah mengadakan pertemuan dengan Modal Rakyat tentang gugatan terhadap salah satu pemberi dana dengan nilai Rp300 juta atas dugaan wanprestasi.
“Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, PT MRI [PT Modal Rakyat Indonesia] telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi dengan pemberi dana,” kat Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip pada Senin (11/3/2024).
Agusman menyampaikan bahwa Modal Rakyat juga telah melakukan upaya penagihan yang beragam dan restrukturisasi pendanaan, meskipun masih ada hambatan dalam pelunasan penuh.
“OJK meminta PT MRI untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan para pendana, serta memperkuat sistem dan prosedur internal untuk mengurangi risiko gagal bayar di masa depan,” ujarnya.
Agusman menambahkan bahwa regulator juga menekankan pentingnya klarifikasi informasi terkait asuransi pendanaan dan ilustrasi klaim kepada para pemberi dana.
Di samping itu, OJK juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen.
“OJK mengimbau para Pemberi Dana untuk melakukan penilaian risiko yang cermat sebelum melakukan pendanaan,” tambahnya.
Merujuk laman resmi Modal Rakyat, Senin (11/3/2024) pukul 13.17 WIB, Modal Rakyat memiliki tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) di level 98,24%. Artinya, rasio kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) perusahaan mencapai 1,76%.
Sementara itu, Bisnis telah mencoba menghubungi Modal Rakyat terkait gugatan ini. Namun, hingga berita ini tayang, pihak Modal Rakyat tak kunjung memberikan tanggapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel