Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending yang menyediakan produk pinjaman online alias pinjol untuk memperhatikan mitigasi risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa mitigasi risiko itu dilakukan agar kualitas pendanaan yang diberikan penyelenggara fintech P2P lending tetap terjaga dan tidak menimbulkan kredit macet.
“Kami mengimbau seluruh penyelenggara dapat terus memperhatikan mitigasi risiko dan melakukan penguatan credit scoring, sehingga kualitas pendanaan tetap terjaga,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip pada Senin (11/3/2024).
Agusman menyampaikan bahwa regulator terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di industri P2P lending.
Berdasarkan data OJK, per Januari 2024, angka TWP90 di industri fintech P2P lending berada pada level 2,95%. Angkanya meningkat sedikit dari Desember 2023 sebesar 2,92%.
Namun, Agusman menuturkan bahwa peningkatan angka TWP90 tersebut tersebut masih berada pada angka yang terkendali.
“Meskipun terdapat kenaikan angka TWP90 sebesar 0,03% dari bulan Desember 2023, jumlah penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5% menurun dari 19 penyelenggara per akhir Desember 2023 menjadi sebanyak 15 penyelenggara per akhir Januari 2024,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel