Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan penyaluran pembiayaan di sektor pembiayaan bayar sekarang bayar nanti alias buy now pay later (BNPL) akan meningkat pada momentum Ramadan tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa peningkatan itu seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat pada saat bulan Ramadan dan lebaran.
“Seperti pembelian barang-barang persiapan untuk puasa dan lebaran. Serta, pembelian tiket transportasi untuk mudik lebaran,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip pada Senin (11/3/2024).
Adapun pada Maret 2024, OJK memproyeksikan pertumbuhan piutang pembiayaan berada pada kisaran 11%—13% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Sejalan dengan adanya tren peningkatan penyaluran pembiayaan tersebut, OJK meminta perusahaan pembiayaan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran pembiayaan. “Sehingga pertumbuhan piutang tersebut tidak diiringi dengan kenaikan risiko kredit,” ungkapnya.
Merujuk Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, OJK melihat bahwa BNPL merupakan produk yang saat ini sedang berkembang. Adapun pada 2023, regulator mencatat telah terdapat 7 perusahaan pembiayaan yang memiliki produk BNPL.
Berdasarkan data OJK, kontrak pembiayaan BNPL berkembang sangat signifikan selama lima tahun terakhir (2019—2023) dengan rata-rata peningkatan sebesar 144,35% yoy.
Tercatat, kontrak pembiayaan BNPL pada Desember 2023 mendominasi sekitar 82,56% dari total kontrak pembiayaan dengan jumlah sebesar 96,80 juta kontrak. Sementara itu, total aset penyelenggara BNPL hanya berkisar 2% dibandingkan total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan.
“Dapat disimpulkan bahwa nilai portofolio BNPL di industri perusahaan pembiayaan masih sangat kecil dan belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan,” ungkap OJK.
Meski demikian, OJK melihat potensi untuk pertumbuhan ke depan masih sangat besar, mengingat permintaan yang tinggi di masyarakat.
Lebih lanjut, saat ini, belum terdapat aturan khusus mengenai produk BNPL sehingga tren penggunaan BNPL di masyarakat perlu diantisipasi oleh regulator demi memperhatikan kepentingan pelindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel