Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai untuk meregulasi penerapan fair usage policy (FUP) oleh penyedia jasa internet tetap (ISP) untuk menghindari kerugian di konsumen.
Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan pengaturan FUP perlu dilakukan untuk menjamin transparansi saat ISP memberikan penawaran produk kepada pelanggan.
Konsumen, lanjutnya, perlu mendapat edukasi yang jelas atas produk yang mereka beli sehingga tidak kecewa saat produk tersebut melembat setelah melebih batas pemakaian kuota tertentu.