Asuransi Kendaraan Listrik, AAUI Target Rampung Juni 2024

Bisnis.com,12 Mar 2024, 16:07 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi mobil listrik murah di Indonesia./Pixabay-andreas160578

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengharapkan regulasi khusus untuk perlindungan kendaraan listrik dari regulator segera hadir. Kebutuhan aturan berbeda dengan asuransi mobil pada umumnya disebabkan spesifikasi bisnis yang tidak sejalan.

AAUI mencatat kendaraan listrik memiliki risiko yang berbeda. Pada kendaraan konvensional misalnya harga spare part menyebar, sedangkan pada kendaraan listrik baterai menjadi komponen utama yang harganya hampir sama dengan kendaraannya sendiri. 

Untuk saat ini, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan aturan baru tersebut. Menurutnya beberapa hal yang akan diatur antara lain tarif premi hingga penerapan deductible atau jumlah tertentu yang harus dibayar pemegang polis jika terjadi klaim. 

“Aturannya masih nunggu, mudah-mudahan Juni sudah bisa keluar semua. Kita lagi kerja bareng OJK, pokoknya nanti ada perbedaan [antara konvensional dan listrik],” tutur Budi saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu (28/2/2024). 

Untuk membuat aturan terkait asuransi kendaraan listrik, Budi mengatakan pihaknya juga melakukan studi banding ke Korea Selatan, Jepang, Hongkong hingga Taiwan. Negara-negara tersebut telah memberlakukan asuransi khusus untuk kendaraan listrik. 

Budi juga menyinggung beberapa pemain yang sudah memberlakukan asuransi kendaraan listrik mulai kerasa berat lantaran tak adanya regulasi. Dengan demikian, aturan kendaraan listrik tersebut menjadi penting untuk kemajuan industri asuransi dan otomotif ke depan. 

“Mereka suffer dan udah mulai teriak, kebetulan kena hit-nya di baterai,” tutur Budi. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut regulator akan  mengkaji dan menyempurnakan aturan terkait dengan penetapan tarif asuransi kendaraan bermotor yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017 supaya menyesuaikan dengan kendaraan listrik. Dalam melakukan penetapan tarif, regulator akan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik. 

“Seperti risiko tegangan tinggi, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik,” tutur Ogi dalam jawaban tertulisnya.

Saat ini asuransi untuk kendaraan listrik memang belum diatur secara khusus oleh OJK. Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada aturan konvensional yang tercantum dalam SEOJK Nomor 6 Tahun 2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda. Meskipun belum ada aturan khusus, beberapa perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional. Ini seiring dengan kebijakan pemerintah dalam menggalakkan program kendaraan berbasis listrik. 

Untuk saat ini, regulator hanya bisa memberikan imbauan supaya perusahaan asuransi yang telah menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik. 

“Perusahaan asuransi juga perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Ogi.

Regulasi terkait kendaraan listrik sejatinya sudah digodok sejak tahun lalu. Namun draftnya yang ditargetkan selesai pada 2023 belum rampung lantaran terkendala terbatasnya data. AAUI pun berharap regulasi dapat rampung tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini