Kantor Pajak Tutup Lebih Cepat Selama Ramadan, Awas Denda Telat Lapor SPT Tahunan!

Bisnis.com,12 Mar 2024, 12:10 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa jam operasional kantor pelayanan pajak selama bulan puasa atau Ramadan tutup lebih cepat. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan jam operasional ini mengikuti penetapan Perpres No. 21/2023 yang mengakomodir ketentuan jam kerja bagi ASN selama Ramadan.

“Jam pelayanan pada seluruh kantor pelayanan pajak selama bulan Ramadan adalah pukul 08.00-15.00 waktu setempat,” ujarnya, Selasa (12/3/2024) 

Pada hari biasa atau di luar Ramadan, kantor pelayanan pajak buka mulai pukul 07.30 hingga 17.00 waktu setempat. Sejalan dengan hal ini, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan berakhir pada 31 Maret 2024. Untuk itu, hal ini perlu diperhatikan bagi WP yang akan mengurus pelaporan pajak.

DJP mencatat per 22 Februari 2024 terdapat 89.232 WP yang melakukan penyampaian SPT Tahunan secara manual langsung di kantor pajak seluruh Indonesia. 

Adapun, saat ini tersisa 19 hari lagi bagi para WP OP untuk melakukan pelaporan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan. Pasalnya, DJP juga menerapkan sanksi dan denda terhadap wajib pajak yang telat melakukan pelaporan pajak.  

Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.  

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.  

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) poin i, jika wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Sementara per 10 Maret 2024, Dwi Astuti melaporkan sebanyak 7,31 juta SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau tumbuh 2,97% dibanding periode yang sama tahun lalu. 

Dari total tersebut sebanyak 412.000 SPT disampaikan oleh badan dan 6,9 juta SPT disampaikan oleh orang pribadi.

 

Berikut cara lapor SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini