Bisnis.com, JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline. Langkah-langkah utama yang perlu dilakukan meliputi pengisian formulir klaim, membawa dokumen asli, dan mengikuti proses verifikasi oleh petugas.
Selain itu, pengguna juga bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) menggunakan aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor BPJS. Pastikan semua syarat terpenuhi agar proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar dan cepat.
Seperti diketahui, pekerja Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui salah satu programnya, yakni Jaminan Hari Tua (JHT).
Nantinya peserta akan mendapat manfaat tunai yang dapat dicairkan sekaligus saat berhenti bekerja, baik karena pensiun, cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tentunya ada kriteria dan persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi.
Kriteria Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
- Telah mencapai usia pensiun 56 tahun atau usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
- Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Peserta yang mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia
- Klaim sebagian dana JHT sebesar 10% bagi yang telah menjadi peserta minimal 10%
- Klaim sebagian dana JHT sebesar 30% untuk uang muka perumahan
Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
Dokumen Status Pekerjaan
- Terkena PHK/mengundurkan diri: surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI).
- Usia pensiun: surat keterangan pensiun.
- Cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat dan surat keterangan berhenti bekerja.
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya: surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
- Klaim sebagian 10%: surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Klaim sebagian 30%: surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan, dan buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
Berikut langkah-langkah klaim JHT atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file adalah 6MB
- Tunggu hingga mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email Anda.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT yang dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi JMO
Berikut cara melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di aplikasi JMO:
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore
- Jika belum memiliki akun silahkan daftar terlebih dahulu sesuai ketentuan yang disediakan aplikasi. Jika sudah memiliki akun silahkan lanjut ke tahap berikutnya.
- Setelah sudah terdaftar, anda bisa melakukan cek saldo BPJS ketenagakerjaan terlebih dahulu. Pengajuan klaim JHT hanya bisa dilakukan apabila saldo investasi telah mencapai Rp 10 juta.
- Masuk ke menu “Pengkinian Data” dan periksa data anda apakah sudah sesuai jika sudah klik “Sudah”.
- Aplikasi akan mengarahkan anda ke menu verifikasi peserta.
- Siapkan pencahayaan yang cukup lalu klik “Ambil Foto” setelah selesai klik menu selanjutnya dan tunggu verifikasi biometrik hingga muncul tulisan “Selesai”.
- Silahkan isi data diri seperti nomor telepon, data NPWP, data rekening, data kependudukan sesuai KTP, data tambahan lalu klik selanjutnya kemudian klik “Konfirmasi”.
- Anda akan kembali ke menu awal lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu “Klaim JHT” lalu klik menu “Selanjutnya”.
- Anda akan diarahkan menu “Sebab Klaim”, pilih salah satu menu “Sebab Klaim” lalu klik selanjutnya.
- Anda akan diarahkan ke halaman “Pengecekan Data”. Cek kesesuaian data anda lalu klik “Sudah”.
- Halaman selanjutnya adalah “Ambil Foto”. Lakukan pengambilan foto sesuai permintaan aplikasi.
- Halaman selanjutnya lengkapi data berupa NPWP dan rekening Bank aktif untuk pencairan lalu klik “Selanjutnya”.
- Periksa kembali seluruh data anda lalu klik “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT berhasil. Silakan tunggu pembayaran masuk ke rekening anda.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang
Selain melalui online, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melalui kantor cabang atau secara offline, berikut langkahnya:
- Ketika datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Ambil nomor antrean
- Nomor antrean Anda akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda
Demikian informasi lengkap mengenai tata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta persyaratan yang harus Anda penuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel