Bisnis.com, JAKARTA — Tidak terbayangkan sebelumnya bahwa bekerja di pinjol ilegal ternyata berada di bawah payung perusahaan fintech peer-to-peer atau P2P lending resmi. Aktivitas dua kaki bukan hanya soal penagihan, terjadi pula jual-beli data antara perusahaan berizin dengan 'perusahaan haram'.
Tawaran gaji dan tunjangan hingga Rp7 juta cukup menggiurkan bagi Dina, yang pada 2019 silam baru menamatkan pendidikan Strata-1 (S1). Penawaran dan proses rekrutmen yang cukup mudah membuatnya dengan cepat mengambil pekerjaan itu, penagih pinjaman di perusahaan pinjaman online alias pinjol.
Dina yang sulit mendapatkan pekerjaan, meyakini keputusannya untuk melakukan pekerjaan itu karena tugasnya hanya menagih kepada nasabah yang menunggak, juga tidak ada batasan apapun. Setelah duduk di hadapan komputer dan menjalankan tugas, dia baru menyadari ada yang janggal.