Konten Premium

Icip-Icip Uang Haram, Modus Main Dua Kaki ke Pinjol Ilegal

Bisnis.com,12 Mar 2024, 10:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online atau pinjol di salah satu perkantoran, Jakarta, Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Tidak terbayangkan sebelumnya bahwa bekerja di pinjol ilegal ternyata berada di bawah payung perusahaan fintech peer-to-peer atau P2P lending resmi. Aktivitas dua kaki bukan hanya soal penagihan, terjadi pula jual-beli data antara perusahaan berizin dengan 'perusahaan haram'.

Tawaran gaji dan tunjangan hingga Rp7 juta cukup menggiurkan bagi Dina, yang pada 2019 silam baru menamatkan pendidikan Strata-1 (S1). Penawaran dan proses rekrutmen yang cukup mudah membuatnya dengan cepat mengambil pekerjaan itu, penagih pinjaman di perusahaan pinjaman online alias pinjol.

Dina yang sulit mendapatkan pekerjaan, meyakini keputusannya untuk melakukan pekerjaan itu karena tugasnya hanya menagih kepada nasabah yang menunggak, juga tidak ada batasan apapun. Setelah duduk di hadapan komputer dan menjalankan tugas, dia baru menyadari ada yang janggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini