Ramalan Kredit Macet Bank dari OJK saat Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

Bisnis.com,12 Mar 2024, 20:32 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi kredit macet atau nonperforming-loan (NPL)/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 akan berakhir pada bulan ini atau Maret 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memproyeksikan berakhirnya relaksasi tersebut akan menjadi tantangan bank mengelola risiko kredit pada kuartal I/2024.

Berdasarkan Survei Orientasi Bisnis Perbankan (SBPO) yang melibatkan 100 bank responden, mayoritas responden meyakini bahwa risiko perbankan pada kuartal I/2024 masih terjaga dan terkendali. Hal ini terlihat dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) sebesar 53 berada di zona optimis, sedikit menurun dari 58 pada kuartal sebelumnya. 

Sementara kualitas kredit diproyeksikan terjaga dengan baik didukung kebijakan restrukturisasi dan hapus buku untuk menekan peningkatan kredit macet (nonperforming loan/NPL).

Responden memperkirakan bahwa risiko kredit atau NPL gross pada kuartal I/2024 akan terjaga stabil. "Namun demikian, masih terdapat potensi peningkatan NPL yang berasal dari pemburukan kredit restruk kol 1 dan kol 2 seiring berakhirnya kebijakan restrukturisasi secara keseluruhan pada Maret 2024," tulis OJK dalam survei tersebut dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Adapun, mengacu data OJK, per Januari 2024 terjadi peningkatan rasio NPL menjadi 2,35% dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 2,19%.

OJK pun akan terus melakukan monitoring kondisi usaha debitur melalui early warning indicator. Kemudian, OJK melakukan akselerasi perbaikan kualitas kredit bagi kredit yang masih memiliki potensi perbaikan.

Lalu, otoritas melakukan restrukturisasi lanjutan dengan skema restrukturisasi normal apabila dibutuhkan dan pembentukan pencadangan yang cukup atas debitur yang masih mendapatkan stimulus restrukturisasi Covid-19. 

Sebagaimana diketahui, OJK akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024. Awalnya restrukturisasi kredit Covid-19 direncanakan berakhir pada Maret 2023, tetapi OJK telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024. 

Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar.

Sementara, berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19. 

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 dari OJK, bank harusnya sudah lebih siap menanggulangi. 

"Bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit," katanya pada Bisnis beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini