Simak! Aturan Khusus Berbuka Puasa di LRT Jabodebek, Berlaku Mulai Hari Ini

Bisnis.com,12 Mar 2024, 10:45 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Rangkaian kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) melintas di Jakarta, Sabtu (9/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bertepatan dengan masuknya bulan Ramadan 1445 H yang dimulai pada hari ini, Selasa (12/3/2024), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan aturan khusus bagi para pengguna LRT Jabodebek.

Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono menjelaskan, aturan khusus tersebut berupa diperbolehkannya pengguna membatalkan puasanya dengan makanan dan minuman ringan di dalam rangkaian LRT Jabodebek. Pengguna diperbolehkan makan dan minum mulai waktu berbuka puasa hingga 1 jam setelahnya.

“Pemberlakuan aturan ini merupakan bentuk toleransi kepada pengguna jasa LRT Jabodebek yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, agar pengguna dapat leluasa berbuka di tengah perjalanannya menggunakan LRT Jabodebek,” jelas Mahendro dalam keterangan resminya, Selasa (12/3/2024).

Bersamaan dengan pemberlakuan aturan ini, petugas yang bertugas di dalam rangkaian LRT Jabodebek maupun di stasiun turut berperan aktif memberikan informasi kepada para pengguna bila waktu berbuka puasa telah tiba. 

KAI juga mengimbau agar pengguna tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan perjalanan LRT Jabodebek dan pengguna lainnya dengan menghindari makanan yang berbau menyengat dan makanan berat terutama saat waktu berbuka tiba, serta menyimpan dan membuang sampah bekas makanannya sampai stasiun tujuan.

Mahendro melanjutkan, KAI juga akan membagikan takjil gratis di beberapa stasiun LRT Jabodebek secara bergantian pada 15, 19, dan 22 Maret 2024. KAI juga menyediakan fasilitas air minum gratis yang bisa dinikmati oleh seluruh pengguna di 18 stasiun LRT Jabodebek.

Adapun, waktu layanan operasional LRT Jabodebek tetap berjalan normal selama bulan Ramadan. KAI mengoperasikan 308 perjalanan LRT Jabodebek pada hari kerja (weekday) dan 260 perjalanan pada akhir pekan (weekend), cuti bersama, serta hari libur nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini