Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan TikTok Shop masih mengambang di area "abu-abu" usai menggandeng Tokopedia sejak tiga bulan lalu. Pemerintah goyah hingga urusan politik diduga warnai aksi platform asal China itu menabrak aturan.
Pada awalnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemekopUKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggebu-gebu menutup TikTok Shop karena dianggap memonopoli pengguna media sosial untuk berbelanja online dalam platform yang sama.
Usai terbit Permendag No. 31/2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE, TikTok resmi menutup fitur belanja dalam aplikasi media sosialnya.