Terungkap! Ini Syarat dan Kriteria TNI/Polri Bisa jadi ASN

Bisnis.com,13 Mar 2024, 23:10 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (5/12/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyampaikan aturan terbaru bahwa personel TNI/Polri dapat mengisi posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sebaliknya. 

Ketentuan tersebut nantinya tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen ASN yang bakal disahkan pada akhir April 2024. Adapun, hal ini bukanlah barang baru karena nyatanya memang sudah ada dalam UU ASN. 

“UU ASN mengatur mengenai pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri secara resiprokal,” ungkap Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Kemenpan RB, Rabu (13/3/2024).  

Anas menjelaskan bahwa secara umum pengisian jabatan TNI/Porli dapat dilakukan utnuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. 

Selain itu, pengisian harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri. 

Dalam RPP Manajemen ASN ini, Anas menyampaikan total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.  

Secara umum, substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.  

Terdapat pula beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Salah satunya penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel, yakni tiga kali dalam satu tahun. 

Berikut Syarat dan Kriteria Resiprokal ASN dan TNI/Polri

Pengisian Jabatan dari Prajurit TNI dan Polri

 

Pengisian Jabatan Tertentu di Lingkungan TNI/Polri yang Dapat Diisi oleh PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini