Dugaan Korupsi Lahan Proyek Hutama Karya, KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Bisnis.com,13 Mar 2024, 15:45 WIB
Penulis: Dany Saputra
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri lantaran terkait dengan kasus dugaan korupsi lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra oleh PT Hutama Karya (Persero). 

Dari tiga orang tersebut, dua berasal dari internal Hutama Karya dan satu orang dari pihak swasta. Pencegahan itu dilakukan agar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti berjalan efektif. 

"KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Adapun pengajuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik. 

Untuk itu, terang Ali, pihak KPK mengingatkan para pihak dimaksud agar dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari pihak yang dicegah merupakan mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. Bintang dicopot dari jabatannya pada 2020 lalu. 

Selain Bintang, pegawai Hutama Karya bernama M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen turut dicegah oleh KPK. 

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra oleh Hutama Karya itu terjadi untuk tahun anggaran 2018–2020.

Lembaga antirasuah menduga ada indikasi kerugian keuangan negara pada proses pengadaan lahan oleh BUMN Karya tersebut. Nilainya sementara diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. 

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Ali 

Namun demikian, KPK masih enggan memerinci konstruksi perkara dugaan korupsi itu secara utuh termasuk para pihak yang ditetapkan tersangka.

Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini