Deadline 31 Maret 2024, 7,31 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Bisnis.com,13 Mar 2024, 10:24 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 10 Maret 2024 sebanyak 7,31 juta Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan jumlah WP yang melaporkan SPT bertambah pada tahun ini dari periode yang sama tahun lalu. 

“Sampai dengan 10 Maret 2024 total sudah terdapat sebanyak 7,31 juta SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau tumbuh 2,97% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ujarnya, dikutip Rabu (13/3/2024).  

Dwi memerinci, dari total tersebut sebanyak 412.000 SPT disampaikan oleh WP Badan dan 6,9 juta SPT disampaikan oleh Orang Pribadi (OP).

Sebagai informasi, Saat ini masa waktu pelaporan pajak tengah berlangsung dan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk WP OP dan 30 April 2024 untuk WP Badan.

Sebagai pengingat, DJP telah mengirimkan email blast kepada 25 juta WP bahwa masa pelaporan wajib pajak akan berakhir. 

Adapun sebelum lapor pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, WP perlu menyiapkan NPWP dan KTP, bukti potong, dan EFIN untuk mempermudah prosesnya. 

DJP juga mengingatkan untuk WP yang akan menyampaikan kewajiban tahunannya agar sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini