Mantan Bupati Klungkung dan Jembrana Peroleh Remisi Nyepi

Bisnis.com,13 Mar 2024, 11:14 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Umat Hindu berjalan keluar usai melakukan pradaksina atau berjalan mengitari Candi Prambanan saat perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1939di Sleman, Senin (27/3)./JIBI-Gigih M. Hanafi

Bisnis.com, DENPASAR - Sejumlah pejabat di Bali yang terjerat kasus korupsi dan pencucian mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka hari raya Nyepi Tahun Saka 1446. 

Menurut data Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, narapidana korupsi yang mendapat remisi antara lain mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang divonis 18 tahun penjara dan mantan Bupati Jembrana yang divonis 13 tahun penjara. Keduanya mendapatkan remisi satu bulan. Kemudian terdakwa kasus pencucian uang I Ketut Budiarsa dan Putu Candrawati juga mendapat remisi satu bulan masa tahanan. 

I Ketut Budiarsa merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Badung. Sedangkan Putu Candrawati merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di perusahaan tempatnya bekerja dan divonis 9,5 tahun. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," jelas Romi dari siaran pers, Rabu (13/3/2024).

Sebanyak 1.239 napi menerima Remisi Kategori I (RK I) dengan rincian, 241 napi mendapatkan remisi 15 hari, 842 napi mendapatkan remisi satu bulan, 87 napi mendapatkan remisi 15 hari, 9 napi mendapatkan remisi dua bulan.

Sementara itu, sembilan napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian, dua napi mendapatkan remisi 15 hari, 7 napi mendapatkan remisi satu bulan. Selain itu, 4 orang anak binaan juga mendapatkan remisi. Di samping itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.

Lebih lanjut, terdapat juga kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, diantaranya narapidana dengan kasus Narkotika mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus Korupsi mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang, dan narapidana dengan kasus Money Laundering mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini