Tok! Aturan Anti Bunga Kredit Perbankan Tersembunyi Disetujui DPR

Bisnis.com,13 Mar 2024, 15:58 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/OJK

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penerbitan aturan transparasi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional. Akan terdapat dampak yang dirasakan industri dari adanya aturan tersebut.

Aturan tersebut telah didengungkan sejak pertengahan 2023. Meski demikian, aturan turunan dari UU P2SK ini membutuhkan laporan ke DPR untuk disahkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan tersebut kini tinggal diterbitkan OJK. "Sudah di-aprove [DPR] keseluruhan. Tentu setelah ini tidak akan lama. Setelah ini tinggal harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, kemudian aturan akan disampaikan ke publik," kata Dian setelah rapat kerja antara OJK dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/3/2024).

Menurut Dian, setelah terbit, aturan tersebut akan memberi dampak terhadap mekanisme pasar yang efisien dalam penentuan suku bunga bank. "Yang paling penting itu transparan, bank tidak boleh menyembunyikan [kebijakan bunga]. Ada overhead cost, kelihatan, bangun kompetisi yang sehat," tutur Dian.

Menurutnya, nasabah juga akan teredukasi dan bisa membandingkan kebijakan bunga masing-masing bank. 

Adapun, dalam aturan tersebut, bank diwajibkan memberikan informasi penerapan kebijakan suku bunganya mengacu kepada standar internasional.

Aturan baru OJK ini juga mencuat di tengah upaya pengendalian margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan yang dinilai masih tinggi dan terus naik.   

NIM sendiri merupakan selisih antara suku bunga kredit yang diberikan perbankan dengan suku bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk simpanan atau pinjaman dana dari pihak lainnya. 

Makin besar angka NIM mengindikasikan bahwa potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan semakin besar. 

Sementara, NIM perbankan di Indonesia memang tergolong tinggi dibandingkan negara lainnya. Bahkan, tingginya rasio ini sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo.

Melansir data The Global Economy, sepanjang tahun 2021 posisi NIM perbankan RI berada di urutan ke-31 secara global sebesar 5,06%

Di wilayah se-Asia Tenggara, posisi NIM perbankan RI duduk di urutan ke-dua atau mengekor di belakang Kamboja dengan margin bunga bersih pada 2021 sebesar 5,35% atau selisih 29 basis poin (bps). 

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan pun menilai aturan yang akan terbit dari OJK itu akan efektif menekan NIM perbankan. Dengan belum terbitnya aturan baru dari OJK itu, maka NIM perbankan akan tetap tinggi.

“Bila masih belum keluar aturan tersebut, artinya bank masih fleksibel dalam mengatur NIM. Sehingga ada potensi bank masih menjaga NIM yang tinggi,” ucapnya kepada Bisnis, pada bulan lalu (22/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini