Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp501 Miliar

Bisnis.com,14 Mar 2024, 12:00 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. /KKP

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memblokir sementara anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp501 miliar dari pagu anggaran 2024 sebesar Rp6,93 triliun. Dengan demikian, pagu efektif KKP 2024 adalah Rp6,4 triliun.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023.

“...sehingga pagu efektif di 2024 adalah Rp6,4 triliun, sesuai dengan kriteria yang ditentukan Kementerian Keuangan,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut, Trenggono menuturkan, anggaran yang ditahan sementara ini sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkeu, di antaranya bersumber dari dana rupiah murni, belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak dan dapat ditunda seperti honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan nonoperasional lainnya.

Selanjutnya, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak dan dapat ditunda, serta kegiatan yang blokir dan terdapat pada catatan halaman 4A DIPA yang kelengkapan data dukung belum dapat dipenuhi hingga semester I/2024.

Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani kembali melanjutkan kebijakan automatic adjustment atau blokir anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2024.

Kebijakan blokir sementara belanja kementerian/lembaga TA 2024 ditetapkan senilai Rp50,14 triliun, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023.

Namun, tidak semua anggaran dapat dilakukan automatic adjustment. Hanya beberapa pos-pos anggaran yang diutamakan untuk diblokir sementara seperti honor hingga belanja barang operasional.

Kementerian/lembaga dapat mengusulkan relaksasi automatic adjustment pada semester II/2024 apabila terdapat kebutuhan prioritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini