Konten Premium

Kemendag Akui Permendag 31/2023 Tak Atur Migrasi Back End TikTok Tokopedia

Bisnis.com,14 Mar 2024, 13:43 WIB
Penulis: Crysania Suhartanto & Dwi Rachmawati
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengakui bahwa Permendag no.31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tidak mencantumkan migrasi dengan skema back end.

Namun, dia meminta masyarakat tidak membaca regulasi tersebut secara Letterlijk. Letterlijk berasal dari bahasa belanda yang secara harfiah artinya pemahaman terhadap suatu teks terpaku pada apa yang dituliskan teks tersebut.  

Sementara itu back end adalah data dan infrastruktur pendukung yang membuat aplikasi dapat berfungsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini
'