Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah yang Harus Dibayarkan

Bisnis.com,14 Mar 2024, 14:55 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Ilustrasi zakat fitrah. Dok. NU Online.

Bisnis.com, BALIKPAPAN ––  Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan secara resmi telah mengeluarkan besaran zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1445 H

Kepala Kemenag Balikpapan M Izzat Solihin menyatakan zakat fitrah dapat dibayarkan baik dalam bentuk beras maupun uang, dengan kadar 3 kg beras per jiwa atau Rp48.000 per jiwa.

“Keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Kantor Kemenag Balikpapan, Dinas Perdagangan, dan perwakilan lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan Islam,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3/2024).

Izzat menjelaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri, baik untuk diri sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungan.

Sementara itu, fidyah yang ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa, adalah pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya karena alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Adapun, Izzat menuturkan nilai pembayaran zakat di bulan Ramadan ini wajib dibayarkan oleh umat muslim. 

“Pembayaran berupa makanan pokok sebesar 1 mudh, ditambah lauk pauk per hari atau bisa juga dalam bentuk uang,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini