5 Hal yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum

Bisnis.com,14 Mar 2024, 15:00 WIB
Penulis: Taufan Bara Mukti
Hal-hal yang membatalkan puasa selain makan dan minum/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Puasa Ramadan bisa batal apabila melakukan 5 hal di bawah ini, tak termasuk makan dan minum.

Pada bulan suci Ramadan, umat muslim di Indonesia wajib melaksanakan ibadah puasa.

Selama kurang lebih 30 hari, pemeluk agama Islam harus menahan diri dari hawa nafsu sejak waktu subuh hingga adzan maghrib berkumandang.

Puasa Ramadan dijalani dengan tak makan dan minum serta menahan hawa nafsu lainnya pada waktu yang telah ditentukan.

Selain makan dan minum, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa Ramadan.

Berikut 5 hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum:

1. Merokok

Kandungan zat yang ada di dalam rokok dapat masuk ke perut sama seperi makanan dan minuman.

Oleh karena itu, merokok dapat membatalkan semua puasa tak hanya saat bulan Ramadan.

2. Berhubungan Badan

Saat menjalani puasa, suami dan istri diharuskan menahan hawa nafsu untuk berhubungan badan.

Hubungan badan suami dan istri yang dilakukan malam hari setelah buka hingga sebelum waktu imsak, tak membatalkan dan merusak ibadah puasa.

3. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja

Kaum laki-laki yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa, maka puasanya tersebut dianggap batal.
Orang tersebut harus mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan, serta harus mandi junub terlebih dahulu sebelum memulai puasa kembali.

4. Haid

Haid alias datang bulan otomatis membatalkan ibadah puasa kaum perempuan.

Perempuan yang berhalangan puasa karena haid harus mengganti di hari lain karena dianggap utang berpuasa.

5. Muntah dengan Sengaja

Apabila dilakukan dengan sengaja, mengeluarkan makanan dari perut melalui mulut akan membatalkan puasa.
Namun apabila muntah terjadi tanpa disengaja, hal tersebut tidak membuat puasa menjadi batal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini