Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Menkopolhukam Pastikan Kondisi Masih Kondusif

Bisnis.com,15 Mar 2024, 12:42 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Menkopolhukam RI Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional sejak pemungutan suara hingga menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 masih kondusif.

Dia menyampaikan informasi tersebut didapat dari rapat koordinasi dengan pejabat terkait yakni Kapolri, Panglima TNI, Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

"Sesuai dengan informasi dan dari hasil pembahasan rapat koordinasi. Secara umum situasi dan kondisi nasional masih relatif kondusif dan aman terkendali," kata Hadi di Kemenkopolhukam, Jumat (15/3/2024).

Kemudian, dia juga menyampaikan sejauh ini telah ada sejumlah aksi unjuk rasa dalam skala kecil menuju menengah. Namun demikian, pemerintah melalui Polri-TNI telah siap untuk mengantisipasi jika ada demonstrasi dalam skala lebih besar.

"Dan intelijen baik dr Ketua BIN, BAIS terus memantau perkembangan tersebut untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif seperti saat ini," tambahnya.

Lebih jauh, mantan Menteri ATR/BPN itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal tahapan Pemilu agar berjalan dengan aman dan tertib hingga tuntas.

"Pemilu adalah harga diri bangsa Indonesia. Kami akan terus melaksanakan koordinasi erat bersama kementerian lembaga terkait untuk mendapatkan informasi dan perkembangan terkini terkait situasi nasional," pungkasnya 

Sekadar informasi, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekapitulasi suara yang dimulai pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. 

Sebelum penetapan hasil Pemilu, nantinya akan ada agenda soal perselisihan hasil pemilu (PHPU) dengan penetapan paling lambat tiga hari usai putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, jika tidak ada PHPU maka penetapan hasil Pemilu bakal berlangsung paling lambat tiga hari setelah ada putusan di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini