Otorita Respons Isu Penggusuran Paksa Warga Adat di IKN: Itu Hoaks!

Bisnis.com,15 Mar 2024, 12:48 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah kabar adanya penggusuran paksa pada sejumlah rumah masyarakat adat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, memastikan bahwa dalam menyukseskan pembangunan IKN, pemerintah tetap melindungi hak-hak warga adat.

"Hak-hak adat dilindungi di IKN, itu satu. Jadi, tidak ada penggusuran semena-mena, bahwa pembangunan akan terus berkembang," kata Alimuddin saat ditemui di Hotel Kempinski, dikutip Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut, dia menuturkan dalam melakukan proses pembebasan lahan, pihaknya senantiasa berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 yang akan mengganti hak masyarakat terdampak baik dengan uang, lahan, maupun resettlement.

Dia juga menuturkan, dalam proses pembebasan lahan pemerintah senantiasa melakukan sosialisasi mendalam terlebih dahulu dengan masyarakat adat setempat.

"Kalau memang [lahan masyarakat adat] kena untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara, sudah ada Undang-Undangnya semua. Masyarakat adat itu otorita yang melindungi, kalau ada yang bilang masyarakat adat digusur itu hoaks," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, beredar kabar yang menyebut bahwa OIKN telah melakukan penggusuran paksa pada sejumlah warga adat di IKN.

Laporan tersebut mencuat usai Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024 terkait dengan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN. 

Di mana, dalam surat tersebut termuat arahan untuk melakukan penggusuran pada sejumlah rumah bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini