Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN) atau Mandala Finance mengumumkan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sejak dilakukannya penyelesaian atas pengambilalihan saham perusahaan oleh MUFG Bank, Ltd. (MUBK) dan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance.
Perlu diketahui, MUBK dan ADMF masing-masing telah memiliki 1.871.038.600 saham yang mewakili sekitar 70,6% dan 265.000.000 saham yang mewakili 10% dari seluruh saham yang dikeluarkan MFIN pada 13 Maret 2024.
Adapun, perubahan susunan pengurus Mandala Finance berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 13 Februari 2024.
Oleh karena itu, sejak 13 Maret 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Mandala Finance adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama: Harryjanto Lasmana
Direktur: Christel Lasmana
Direktur: Frederick Nathanael
Direktur: Sandy Susanto
Direktur: Roberto AK Un
Direktur: Yussy Santoso
Direktur: Danny Hendarko
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Niko Kurniawan Bonggowarsito
Komisaris: Takanori Mizuno*)
Komisaris Independen: Drs. Deddy Heruwanto
*) Berlaku efektif sejak memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
Dengan pengambilalihan saham tersebut, maka sejak 13 Maret 2024, dengan kepemilikan bersama MUBK dan ADMF sebesar 80,6% dari saham yang dikeluarkan MFIN, MUBK dan ADMF telah menjadi pengendali dari Mandala Finance.
“Kami meyakini bahwa penyelesaian pengambilalihan Perseroan oleh MUBK dan ADMF tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” ungkap Direktur Mandala Finance Christel Lasmana dalam keterbukaan informasi, dikutip pada MInggu (17/3/2024).
Christel berharap penyelesaian pengambilalihan akan memperkuat bisnis Mandala Finance ke depannya dengan mempertimbangkan grup MUBK bergerak di industri jasa keuangan sehingga dapat menciptakan sinergi untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
Selanjutnya, berdasarkan pengumuman pengambilalihan, MUBK yang akan melakukan penawaran tender wajib dan akan melakukan pengumuman penawaran tender wajib kepada publik dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK 9/2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel