Pembatasan Bagasi dari Luar Negeri oleh Bea Cukai, Ini Daftar Pengecualian Permendag 36/2023

Bisnis.com,18 Mar 2024, 15:38 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Petugas KPP Bea Cukai Tanjung Perak melakukan demonstrasi pemeriksaan barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menegaskan terkait ketentuan barang-barang yang boleh masuk ke dalam negeri, yang dibawah oleh penumpang dari luar negeri. Dalam hal ini, Bea Cukai menjalankan tugas dalam memeriksa barang bawaan penumpang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Pengaturan barang bawaan dari luar negeri yakni berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM No. 28/2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. 

Dalam Permendag No. 36/2023 pokok-pokok ketentuan antara lain mengatur tentang impor tidak untuk kegiatan usaha melalui barang bawaan penumpang atau kini yang disebut dengan jasa titipan (jastip). 

Sementara PerBPOM pada intinya mengatur tentang batasan impor tanpa ijin edar melalui barang bawaan penumpang. 

“Aturan tersebut mengikat terhadap barang – barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya,” tegas @beacukaiRI dalam X (dulu Twitter) Senin (18/3/2024). 

Sementara untuk barang – barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, kemudian dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan menjadi barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

“Salah satu tugas dari Bea Cukai adalah mengawasi arus lalu lintas barang, dari dan ke luar negeri atau dikenal dengan istilah ekspor dan impor,” cuit Bea Cukai. 

Berikut barang bawaan, makanan, dan obat yang diperketat masuk ke Indonesia 

Berdasarkan Permendag No. 36/2023: 

Berdasarkan PerBPOM

Obat: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini