Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait tidak sahnya pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa regulator tengah mempersiapkan informasi untuk melakukan banding.
“OJK sudah melakukan banding dan saat ini sedang mempersiapkan seluruh informasi yang dibutuhkan,” kata Iwan kepada Bisnis, dikutip pada Senin (18/3/2024).
Jika melihat laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT, tercantum bahwa status perkara adalah penerimaan memori banding.
Di sana, terlihat bahwa Dewan Komisioner (DK) OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono telah memasukkan permohonan banding ke PTUN pada Rabu (6/3/2024). Selanjutnya, penerimaan memori banding terjadi pada Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, PTUN telah mengabulkan gugatan Michael Steven terkait pembatalan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha Kresna Life. PTUN menyatakan bahwa surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tidak sah atau batal.
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan.
Penggugat yang dimaksud antara lain PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sedangkan para tergugat adalah DK OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II.
Dalam pokok perkara, PTUN menyatakan batal Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. Serta, menyatakan batal surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Kemudian, mewajibkan tergugat II untuk mencabut surat perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp452.500,” tulis amar perkara tersebut.
Cabut Izin Kresna Life
Untuk diketahui, pada 23 Juni 2023, OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha Kresna Life. Pencabutan ini dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk-based capital) atau RBC Kresna Life yang tetap tidak memenuhi ketentuan minimum.
Saat itu, OJK menyatakan bahwa Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Di sisi lain, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
Sementara itu, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” ungkap OJK.
OJK juga mengenakan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu. Mereka adalah Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel