Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) Yasonna Laoly bertemu dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar pada 15 Maret 2024. Pertemuan tersebut dibagikan olehnya melalui postingan di Instagramnya disertai beberapa foto.
“Saya bertemu dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan, bapak Mahendra Siregar,” tulis Yasonna dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (18/3/2024).
Yasonna didampingi oleh pemilik PT Asuransi Bumi Asih Jaya Rudi Sinaga serta komisaris PT BPR Nusantara Bona Pasogit Rudi Sinaga. Dia mengatakan bahwa mereka berdiskusi terkait dengan kasus kepailitan Asuransi Bumi Asih yang sudah bertahun-tahun larut tanpa penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut, Yasonna juga meminta pandangan OJK terkait dengan revisi Undang-undang (UU) kepailitan atau UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Menurut hemat saya [UU tersebut] sudah sangat perlu direvisi,” ungkap Yasonna.
Kasus Asuransi Bumi Asih bermula kala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini OJK memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada perseroan pada April 2009.
Kala itu, Asuransi Bumi Asih dinilai tidak dapat menjalankan kewajiban penambahan modal dan rasio solvabilitasnya di bawah ketentuan yang disyaratkan yakni sebesar 120%.
Setelah empat tahun berselang sejak sanksi PKU, Bapepam memutuskan mencabut izin usaha Asuransi Bumi Asih melalui Keputusan No. KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Berdasarkan catatan Bisnis, saat itu laporan keuangan Asuransi Bumi Asih per Desember 2012 memikul kewajiban termasuk pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis senilai Rp1,3 triliun.
Sebaliknya, aset yang diperkenankan milik perseroan hanya Rp294,14 miliar. Dengan demikian kekayaan perseroan memenuhi syarat kewajiban sudah minus Rp1,01 triliun kala itu.
Dalam laporan tersebut, disebutkan pula rasio pencapaian tingkat solvabilitas sebesar minus 1159%. Ekuitas perseroan juga minus Rp768,4 miliar, jauh di bawah ketentuan yang mewajibkan perusahaan asuransi punya modal sebesar Rp70 miliar pada saat itu dan Rp100 miliar maksimal 31 Desember 2014.
Dengan demikian, perseroan hanya dapat diselamatkan apabila ada investor yang menyuntikkan dana. Akibat kondisi yang memprihatinkan itu, OJK memasukkan Asuransi Bumi Asih dalam pengawasan khusus untuk memantau proses penyehatan.
Tak kunjung sehat, OJK pun mencabut izin usaha perseroan. Dalam keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Asuransi Bumi Asih diwajibkan menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh pemegang polis.
Namun, kewajiban itu tak kunjung dilaksanakan yang akhirnya mendorong OJK mengajukan gugatan pailit kepada Asuransi Bumi Asih hingga tingkat kasasi pada 2015.
Permohonan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung sehingga Asuransi Bumi Asih resmi menyandang status pailit dan insolvensi sejak Agustus 2015.
Keberatan dengan aksi OJK tersebut, pada 2017, perseroan pun menggugat OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan perbuatan melanggar hukum. Pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK dinilai tidak sesuai prosedur.
Penggugat mengklaim pencabutan izin usaha ini bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 42 ayat (4) PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Pasalnya, jangka waktu antara pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha maksimal hanya 12 bulan. Tak tanggung-tanggung, Asuransi Bumi Asih menggugat OJK untuk membayar ganti rugi senilai Rp5,4 triliun.
Kerugian itu diklaim berdasarkan hilangnya pendapatan dan kandasnya potensi investasi sejak perseroan dikenai sanksi PKU pada 2009. Di sisi lain, proses kepailitan Asuransi Bumi Asih juga tidak berjalan mulus.
Pada 2017, tiga kurator awal yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit perseroan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas tuduhan penggelapan dan pencucian uang perkara kepailitan Asuransi Bumi Asih. Mereka diduga mengalihkan aset debitur ke rekening pribadi mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel