Penipuan Modus Loker, Satgas Pasti OJK Blokir Aplikasi BBH Indonesia

Bisnis.com,18 Mar 2024, 11:37 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti OJK mengumumkan telah menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia.

Pasalnya, aplikasi yang menawarkan pekerjaan paruh waktu ini terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto menyampaikan bahwa entitas atau aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.

“BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).

Hudiyanto menuturkan bahwa BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya.

“BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang,” ungkapnya.

Selain itu, BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.

Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesi. 

Satgas Pasti menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Lebih lanjut, Satgas Pasti memastikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan tautan, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Satgas Pasti juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang masih marak akhir-akhir ini.

Adapun, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini