OJK Terbitkan 13 POJK dan 10 SE pada Kuartal IV/2023, Cek Detailnya!

Bisnis.com,19 Mar 2024, 12:58 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 13 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) sepanjang kuartal IV/2023.

Sejumlah aturan yang diterbitkan ini ditujukan untuk sektor pasar modal, perbankan, industri keuangan non bank (IKNB), hingga pelindungan konsumen.

Berdasarkan laporan bertajuk Indonesia Financial Sector Development Kuartal IV/2023 yang dipublikasikan OJK pada Senin (18/3/2024), OJK menyatakan bahwa pihaknya memainkan peran penting dalam mendukung dan menjaga pemulihan dan stabilitas perekonomian melalui transmisi kebijakan yang efektif, pengawasan yang memadai, dan kerangka peraturan yang mendukung.

“OJK telah menetapkan prioritas kebijakan pada tahun 2024 untuk mengarahkan sektor jasa keuangan agar memiliki daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi," ungkap OJK dalam laporannya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Misalnya saja pada kuartal IV/2023, OJK menerbitkan POJK Nomor 18/2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. POJK ini diharapkan dapat mendorong perkembangan pasar keuangan berkelanjutan di Indonesia.

“Perjanjian ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penerbitan surat utang dan sukuk berbasis keberlanjutan, seperti obligasi hijau, obligasi sosial, dan obligasi keberlanjutan,” tulis OJK.

OJK berharap POJK 18/2023 dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk menerbitkan surat berharga jenis ini, yang dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang memiliki dampak lingkungan atau sosial yang positif.

Selanjutnya, pada akhir 2023, OJK juga telah menerbitkan empat POJK, antara lain POJK 20/2023, POJK 23/2023, POJK 24/2023, dan POJK 27/2023. Keempat POJK ini untuk mempercepat proses transformasi menuju perekonomian yang sehat, kokoh, dan pertumbuhan industri asuransi dan dana pensiun.

Untuk POJK 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship Syariah, misalnya, bertujuan untuk menjaga pengelolaan secara prudent terhadap tingkat eksposur risiko produk asuransi terkait kredit atau pembiayaan syariah dan produk suretyship atau suretyship syariah.

“POJK ini mengatur produk-produk antara lain asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, asuransi jiwa kredit, asuransi jiwa pembiayaan syariah, suretyship syariah, dan suretyship,” imbuhnya.

Ada pula POJK 27/2023 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. POJK ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

OJK menjelaskan bahwa POJK tersebut bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun melalui persyaratan kompetensi pengelolaan dana pensiun, serta persyaratan tambahan mengenai penempatan investasi yang berpotensi berisiko tinggi, termasuk Reksa Dana Swasta (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).

Berikutnya, dalam hal pembayaran manfaat pensiun, POJK juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala, yang dapat dibayarkan langsung oleh dana pensiun atau dengan membeli produk anuitas yang memberikan pembayaran manfaat pensiun minimal 10 tahun.

Berikut adalah daftar POJK dan SEOJK yang diterbitkan sepanjang kuartal IV/2023:

Daftar POJK pada kuartal IV/2023

1. Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2023

Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berbasis Keberlanjutan

Tanggal efektif: 10 Oktober 2023

2. Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Tanggal efektif: 1 November 2023

3. Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2023

Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah

Tanggal efektif: 13 Desember 2023

4. Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2023

Layanan Digital oleh Bank Umum

Tanggal efektif: 22 Desember 2023

5. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023

Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Tanggal efektif: 22 Desember 2023

6. Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Tanggal efektif: 22 Desember 2023

7. Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Tanggal efektif: 22 Desember 2023

8. Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Tanggal efektif: 22 Desember 2023

9. Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2023

Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Tanggal efektif: 22 Desember 2023

10. Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023

Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

Tanggal efektif: 27 Desember 2023

11. Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Tanggal efektif: 31 Desember 2023

12. Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023

Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

Tanggal efektif: 29 Desember 2023

13. Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2023

Pengkomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal

Tanggal efektif: 29 Desember 2023

Daftar SEOJK pada kuartal IV/2023...

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini