Polri akan Tilang Pelanggar, Cek Jadwal Ganjil-Genap Mudik Lebaran

Bisnis.com,19 Mar 2024, 09:07 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Ilustrasi - uji coba penerapan ganjil-genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dalam rangka Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2022 di Km 10 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/4/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal langsung menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan aturan ganjil-genap ini dilakukan lantaran sebagai upaya kepolisian untuk melancarkan kegiatan mudik tahun ini.

"Pelaksanaan ganjil genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE," ujarnya di Divisi Humas Polri, dikutip Selasa (19/3/2024).

Kemudian, Trunoyudo menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), pelaksanaan ganjil-genap ini berlaku pada periode 5–16 April 2024 di sejumlah ruas jalan.

Berikut perinciannya: 


ARUS MUDIK

ARUS BALIK

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang nantinya akan melakukan mudik lebaran 2024 untuk memeriksa terlebih dahulu keadaan kendaraan dan fisik anda agar selamat sampai tujuan dan balik mudik lebaran 2024," pungkas Trunoyudo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini