OCBC Indonesia Belum Ada Rencana Spin Off, Pilih Fokus Kembangkan Unit Syariah

Bisnis.com,19 Mar 2024, 12:59 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
OCBC Indonesia/ocbc.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) memiliki unit usaha syariah (UUS) dengan aset yang masih minim. Alhasil, OCBC Indonesia memilih untuk fokus mengembangkan unit syariahnya itu sebelum menjalankan pemisahan atau spin off menjadi bank umum syariah (BUS).

Berdasarkan laporan keuangan, UUS OCBC Indonesia mencatatkan aset sebesar Rp9,15 triliun pada 2023. Aset unit syariahnya itu hanya mencapai porsi 3,66% dari keseluruhan aset bank.

"Sesuai ketentuan, masih jauh dari thresshold," kata Presiden Direktur, OCBC Indonesia Parwati Surjaudaja dalam konferensi pers rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) OCBC Indonesia pada Senin (18/3/2024).

Alhasil, di tengah dorongan spin off dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OCBC Indonesia lebih memilih untuk mengembangkan unit syariahnya itu terlebih dahulu. "UUS bisa menjadi sinergi berikan layanan keuangan ke nasabah," katanya.

Apalagi, saat ini untuk aksi korporasi, OCBC Indonesia sedang fokus menggarap akuisisi unit usaha dari Commonwealth Bank of Australia (CBA) di Indonesia yakni PT Bank Commonwealth.

RUPST pada Senin, 18 Maret 2024 memang telah memberi restu emiten bank portofolio Lo Kheng Hong ini untuk mengambil alih Bank Commonwealth. Proses akuisisi ditargetkan selesai pada kuartal II/2024, dilanjutkan dengan penggabungan pada paruh kedua 2024.

"Aksi korporasi akuisisi Bank Commonwealth butuh waktu," kata Parwati. Dengan begitu, OCBC Indonesia belum memikirkan rencana spin off unit syariahnya.

Meski begitu, unit syariahnya OCBC Indonesia telah bertumbuh pesat pada 2023. Tercatat, aset UUS OCBC Indonesia yang mencapai Rp9,15 triliun itu naik 21,28% secara tahunan (year on year/yoy).

Kinerja aset terdorong oleh pembiayaan yang juga tumbuh pesat 38,77% yoy menjadi Rp5,35 triliun pada 2023. Laba unit syariah bank pun naik 38,68% yoy menjadi Rp100,19 miliar pada 2023.

Sebagaimana diketahui, saat ini perbankan yang memiliki unit syariah memang didorong oleh otoritas untuk menjalankan spin off menjadi BUS. OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) pada tahun lalu. 

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Mengacu Pasal 59 POJK UUS, bank yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai porsi 50% terhadap total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu. Pemisahan juga dilakukan dengan memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.

Nilai aset sebagaimana ketentuan itu didasarkan pada laporan publikasi keuangan sesuai dengan ketentuan OJK. Kemudian, bank yang akan melakukan spin off sesuai ketentuan itu mesti menyampaikan permohonan izin kepada OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ketentuan soal spin off UUS menjadi BUS dibuat agar industri perbankan syariah semakin kuat.

"Spin off itu pasti bakal ada yang terjadi. Saya sudah jajaki, sambutan baik dari pelaku. Kita akan mencari, karena pertumbuhan bank syariah seret, hanya kuasai porsi 7% saja," ujarnya dalam sesi wawancara khusus dengan Bisnis pada beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini