OJK Angkat Suara soal Dugaan Fraud Empat Debitur Bermasalah LPEI

Bisnis.com,19 Mar 2024, 18:18 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyelesaian dugaan fraud empat debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. 

“OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI,” kata Agusman dalam keterangannya dikutip Selasa (19/3/2024). 

Pada 18 Maret kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyambangi Kejagung untuk melaporkan dugaan korupsi di LPEI. Dalam pertemuan tersebut, Menkeu Sri Mulyani melaporkan empat debitur perusahaan yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman mencapai Rp2,5 triliun pada tahap pertama. 

Mereka di antaranya PT RII senilai Rp1,8 triliun, SMR sebesar Rp216 miliar, PT SMI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut juga meminta kepada manajemen LPEI untuk meningkatkan tanggungjawab serta tata kelola perusahaan yang baik. 

"Kami terus menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan pihaknya sepenuhnya mendukung langkah Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.

“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” tutur Riyani dalam keterangan resminya, Senin (18/3/2024). 

Riyani mengatakan LPEI juga senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

Adapun, LPEI sebagai lembaga keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenkeu, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. 

LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini